OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru

2 jam yang lalu 4
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru Ilustrasi(Dok Istimewa)

POTENSI pasar asuransi syariah di Indonesia terus berkembang seiring besarnya populasi Muslim dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan nan sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan tersebut turut mendorong perusahaan asuransi memperkuat upaya syariah sekaligus menyesuaikan diri dengan arah kebijakan regulator.

Salah satu langkah terbaru datang dari PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance). Perusahaan mengumumkan PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memperoleh izin upaya asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berasas Surat Keputusan No KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Izin tersebut menjadi bagian krusial dari proses pemisahan unit upaya syariah alias spin-off FWD Insurance. Langkah ini sekaligus menjadi upaya perusahaan memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat ekosistem industri asuransi syariah nasional.

Setelah memperoleh izin usaha, FWD Insurance bakal mengusulkan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit upaya syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.

Jika persetujuan tersebut diperoleh, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah bakal dialihkan dan selanjutnya dikelola oleh FWD Syariah.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan perolehan izin upaya tersebut menjadi tonggak krusial dalam proses pemisahan unit upaya syariah perusahaan.

“Perolehan izin upaya FWD Syariah merupakan tonggak krusial dalam proses pemisahan unit upaya syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan jasa dan perlindungan nan relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui jasa asuransi jiwa syariah,” ujar Jeffrey, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, proses pemisahan unit upaya syariah dan pengalihan portofolio nantinya tidak bakal mengubah faedah polis, kewenangan dan tanggungjawab peserta, layanan, maupun proses pengajuan klaim.
Dengan demikian, peserta polis tetap memperoleh faedah perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis nan berlaku.

Proses tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C nomor 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Jeffrey menegaskan perusahaan bakal memastikan seluruh tahapan pemisahan dan transisi melangkah sesuai ketentuan regulator.
“FWD Insurance berkomitmen memastikan semua tahapan proses dilakukan sesuai ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan nan berlaku, sehingga proses transisi dapat melangkah baik dan peserta tetap memperoleh jasa serta faedah perlindungan nan menjadi haknya,” tuturnya.

Langkah tersebut mencerminkan semakin pentingnya penguatan industri asuransi syariah nasional, tidak hanya dari sisi pertumbuhan bisnis, tetapi juga melalui tata kelola dan struktur perusahaan nan sesuai dengan arah izin pada sektor jasa keuangan.(H-2)

Selengkapnya