OJK.(MI/Ramdani)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura nan telah berizin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK. Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi dan menangani beragam persoalan di industri modal ventura.
“Kalau nan legal, nan sudah mempunyai izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, dalam talk show bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama. OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Aulia mengatakan, izin dan sistem mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan. Namun, praktik penyimpangan nan dilakukan oknum tetap menjadi tantangan dalam pengawasan.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan nan disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, master kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu diperkuat bukan hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan upaya (PPU). Menurutnya, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura nan mempunyai kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi nan lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK kudu menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai penguatan pendampingan krusial untuk memastikan perusahaan penerima investasi mempunyai perlindungan nan memadai dalam hubungan dengan investor.
Dalam laman resminya, OJK menjelaskan bahwa pengawasan sektor PVML mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam publikasi lainnya, OJK juga mencatat pemberian hukuman administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan. Hal ini menunjukkan pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berakhir pada tahap perizinan, tetapi bersambung sepanjang perusahaan menjalankan aktivitas usahanya.
Berdasarkan info OJK nan dipaparkan, pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp16,28 triliun alias mengalami kontraksi 0,48% secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut melanjutkan pelemahan dibandingkan April 2026 nan mengalami kontraksi 0,87% yoy dengan pembiayaan Rp16,35 triliun.
Meski pembiayaan mengalami kontraksi, total aset industri modal ventura tetap tumbuh 1,32% yoy menjadi Rp27,56 triliun, dibandingkan Rp27,20 triliun pada tahun sebelumnya. Industri juga mencatat untung Rp327,62 miliar dengan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sebesar 94,70%.
Kondisi tersebut menunjukkan industri tetap mempunyai daya tahan dengan melakukan strategi penyesuaian terhadap kondisi pasar melalui investasi nan lebih selektif dan berkelanjutan. (Hym/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·