para pengemudi ojek online (ojol).(MI)
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital dapat memberikan kemanfaatan ekonomi kepada ojek online alias ojol.
"InsyaAllah saat Perpres itu kelak keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah corak langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong alias memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman saat menyampaikan sambutan secara daring di Jakarta, Selasa (11/8).
"(Perpres) ini juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online nan ada di seluruh Tanah Air," katanya menambahkan.
Menurut dia, Perpres itu nantinya bakal memberikan sebuah langkah kebijakan patokan nan prinsip dasarnya adalah menjaga ekosistem agar tetap sehat. "Semua itu mau memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah nyaris dipastikan bahwa kelak teman-teman ojol bakal di-treatment sebagai upaya mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan, " katanya.
Maman mengatakan perihal tersebut merupakan sebuah langkah nan positif, pemerintah berasas pengarahan dari Presiden RI selalu menitipkan agar gimana caranya membikin ojol bisa lebih maju lagi ke depannya dan tidak hanya sekadar melakukan aktivitas upaya di ojol saja, tapi juga bisa mendapatkan kesempatan membuka usaha-usaha di sektor nan lainnya.
"Karena secara prinsip teman-teman ojol ini elastisitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain kelak narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas upaya nan lainnya," katanya.
Kementerian UMKM juga sudah berbincang dengan pihak manajemen aplikator, dan ke depan bakal menyiapkan beberapa perangkat-perangkat program alias langkah-langkah kebijakan nan bisa mendorong alias menumbuhkembangkan, meningkatkan kesejahteraan ojol di Tanah Air.
"Satu perihal nan mau saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM nan ikut terlibat nan tentunya juga perlu kita perhatikan nanti," ujar Maman.
Ke depan, lanjutnya, Kementerian UMKM juga bakal memandang ekosistem ini dari sisi organisasi ataupun kelompok-kelompok
UMKM juga perlu diperhatikan.
Maka dari itu ke depan langkah kebijakan ataupun langkah-langkah nan bakal dikeluarkan oleh Kementerian UMKM tentunya bakal memandang pertimbangan semua pemangku kepentingan, golongan dan organisasi nan ada.
Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.
Maman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal nan tetap dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum izin tersebut ditetapkan. Ia menuturkan salah satu substansi nan telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam izin tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai upaya mikro.
Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi organisasi dan asosiasi pengemudi ojol nan telah berbincang dengan pemerintah. Menurut dia, penetapan sebagai upaya mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap mempunyai elastisitas dalam menjalankan aktivitas usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap beragam kebijakan dan insentif UMKM.
Maman juga menegaskan bahwa status sebagai upaya mikro tidak serta-merta membikin pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan nan berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·