Ilustrasi(Dok Unsoed)
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jejeran ketua Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai kudu menjadi momentum besar untuk mengevaluasi total sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru serta tata kelola pembiayaan perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Ahmad Jilul Qur’ani Farid menekankan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan kampus tidak boleh hanya berakhir pada pertanggungjawaban perseorangan semata, melainkan menyasar pembenahan sistemik nan menjadi celah penyimpangan.
"Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga kudu memeriksa sistem nan memungkinkan penyimpangan terjadi," ujar Jilul dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Jilul mengingatkan bahwa penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodikin berbareng dua Wakil Rektornya mengenai dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru menambah panjang daftar kasus norma di perguruan tinggi negeri. Kasus serupa sebelumnya pernah menjerat ketua Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Udayana.
Menurut Jilul, berulangnya kasus norma pada jalur mandiri terjadi lantaran tingginya tuntutan kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) untuk mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak secara mandiri.
Ruang otonomi nan besar seperti pengenaan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di samping Uang Kuliah Tunggal (UKT) sering kali menciptakan wilayah abu-abu andaikan tidak diimbangi dengan transparansi dan pengawasan independen nan kuat.
"Ketika kampus dituntut meningkatkan penerimaan sendiri sementara jalur berdikari memberi ruang besar untuk lembaga mengelola seleksi dan pungutan pengembangan, transparansi dan pengawasannya kudu jauh lebih kuat. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang," kata Jilul.
Guna mencegah penyimpangan berulang, Jilul mendesak KPK untuk menuntaskan perkara Unsoed hingga ke aliran biaya dan praktik penerimaan tahun-tahun sebelumnya, disertai langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit tematik terhadap jalur berdikari dan pungutan pengembangan di seluruh PTN. Di saat nan sama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diwajibkan membuka info kuota, kriteria seleksi, hingga komponen UKT dan IPI secara transparan kepada publik, serta memisahkan kegunaan seleksi dengan kegunaan penerimaan pembayaran demi memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal (SPI).
Selain pembenahan di internal kampus, Jilul juga meminta Pemerintah dan DPR untuk segera menyusun standar pembiayaan pendidikan tinggi nan transparan agar ada pemisah jelas mengenai porsi biaya nan ditanggung negara dan beban nan wajar bagi mahasiswa. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan ulang PP Nomor 26 Tahun 2015 mengenai PTN-BH serta pertimbangan terbuka atas komposisi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2026, sehingga alokasi untuk pendidikan tinggi betul-betul tepat sasaran dan tidak mengorbankan masyarakat.
"Yang kami sorong bukan menghilangkan otonomi kampus. Justru otonomi kudu disertai kepastian pembiayaan dan pengawasan nan independen," pungkas Jilul.
Diketahui, dalam KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta.
“Salah satu pihak nan diamankan adalah Rektor Unsoed (Akhmad Sodiq),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dua orang nan ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, 12 orang nan diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak nan diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK total sejumlah sembilan orang,” ujar Budi. Dalam OTT tersebut, interogator juga mengamankan peralatan bukti berupa duit tunai. KPK menyebut nilai duit nan diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Budi mengatakan OTT tersebut mengenai dugaan sistem layering alias berlapis dalam pengondisian penerimaan mahasiswa, termasuk di Fakultas Kedokteran. Ia mengatakan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan penerimaan duit dalam jumlah ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Terkait dengan dugaan penerimaan nan dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed alias Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga mengenai dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·