Otto Hasibuan: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

16 jam yang lalu 1

loading...

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, menegaskan KUHP baru hadirkan paradigma keadilan nan humanis dan restoratif. Foto/istimewa

JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru nan mulai diberlakukan merupakan langkah besar dalam reformasi norma Indonesia.

Kehadiran KUHP baru tidak hanya menggantikan produk norma warisan kolonial, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam langkah pandang penegakan norma nan lebih berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan.

Otto menjelaskan, salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem norma pidana nan lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan perkembangan masyarakat saat ini. Menurutnya, paradigma lama nan menitikberatkan pada penghukuman semata perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan nan bisa menciptakan keadilan bagi seluruh pihak nan terlibat.

Baca juga: Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya norma pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, sekarang pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Selengkapnya