Pajak Air Permukaan tak Semestinya hanya Jadi Instrumen Mengejar PAD

1 jam yang lalu 2
Pajak Air Permukaan tak Semestinya hanya Jadi Instrumen Mengejar PAD ilustrasi(Antara)

Pajak Air Permukaan (PAP) dinilai tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai instrumen pemerintah wilayah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapannya perlu tetap didasarkan pada pemanfaatan sumber daya air secara nyata serta kalkulasi nan terukur.

Ekonom Universitas Riau (Unri) Dahlan Tampubolon mengatakan PAP mempunyai kegunaan nan lebih luas, ialah sebagai kontribusi atas pemanfaatan sumber daya air nan mempunyai nilai ekonomi sekaligus instrumen untuk mengendalikan penggunaan air.

"PAD memang penting, tetapi kebutuhan fiskal wilayah tidak boleh menjadi argumen menetapkan pajak tanpa dasar pengukuran nan kuat," ujar Dahlan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memang memberikan ruang bagi pemerintah wilayah untuk memperkuat kapabilitas fiskal dan local taxing power. Namun, ketentuan tersebut tidak berfaedah pemerintah wilayah dapat menjadikan PAP sebagai instrumen untuk mengatasi tekanan anggaran tanpa mempertimbangkan prinsip pengenaan pajak nan terukur.

Dahlan menilai penerapan PAP tetap kudu dikaitkan dengan aktivitas pemanfaatan air permukaan nan dilakukan oleh wajib pajak.

"Filosofi PAP lebih luas daripada sekadar menutup kekurangan anggaran," katanya.

Dalam konteks industri kelapa sawit, dia mengingatkan pemerintah wilayah agar tidak menjadikan sektor tersebut sebagai sasaran penerimaan tanpa terlebih dulu memastikan besaran penggunaan air nan sebenarnya.

Menurutnya, perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) nan menggunakan air permukaan untuk aktivitas produksi memang dapat dikenakan PAP. Namun, besaran pajak kudu dihitung berasas volume air nan betul-betul digunakan. Untuk itu, pemerintah perlu mempunyai dasar pengukuran nan jelas, antara lain letak pengambilan air, volume alias debit air, lama penggunaan, serta formula nan digunakan dalam menentukan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

"Pemda memerlukan PAD, tetapi bumi upaya juga memerlukan kepastian norma dan biaya produksi nan rasional," ujarnya.

Dahlan menilai kesiapan info dan instrumen pengukuran menjadi krusial untuk mencegah munculnya perbedaan kalkulasi antara pemerintah wilayah dan pelaku usaha. Ia pun mendorong penggunaan perangkat ukur debit nan tersertifikasi, pencatatan pemakaian air secara berkala, serta penyelenggaraan audit berbareng antara pemerintah dan perusahaan. Langkah tersebut dinilai dapat memastikan penerapan PAP tetap mempunyai dasar nan transparan sekaligus memberikan kepastian bagi bumi upaya mengenai tanggungjawab perpajakannya.

"Jangan sampai PAP menjadi mesin PAD nan mengorbankan kepercayaan bumi usaha," pungkas Dahlan. (E-3)

Selengkapnya