Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara

3 jam yang lalu 1

loading...

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Gus Yaqut menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Foto/SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) telah digelar. Perhatian tertuju pada persoalan mendasar mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) nan dianggap sebagai finansial negara.

Pakar Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, BPIH merupakan kewenangan dan milik sepenuhnya para jemaah. Tidak ada sedikitpun biaya nan masuk dan digunakan bagi negara, sehingga tidak ada kewenangan negara artinya tidak ada finansial negara. Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

“Dana setoran haji sepenuhnya adalah kewenangan dan milik jemaah bukan milik negara. Negara tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pemerintahan. Negara hanya berkedudukan sebagai pengelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan sebagai pemilik. Karena itu, biaya haji tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan penyelenggaraan ibadah haji . Seluruh komponen biaya haji kudu kembali pada jemaah,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan finansial negara secara norma punya batas nan jelas. “Keuangan negara pada dasarnya adalah kewenangan dan milik negara. Baru bisa dikatakan sebagai finansial negara andaikan aliran biaya masuk dan tercatat dalam kas negara, serta digunakan negara,” tuturnya.

Menurutnya, sesuatu baru bisa disebut finansial negara jika negara memang mempunyai kewenangan atasnya dan dananya masuk ke kas negara untuk nantinya dipakai negara. “Jika duit setoran haji statusnya dianggap sebagai finansial negara, maka secara konseptual negara seolah-olah melakukan aktivitas bisnis, padahal penyelenggaraan haji itu kan sifatnya bukan mencari keuntungan,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa BPIH sepenuhnya berasal dari jemaah, bukan dari APBN. Dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat dijadikan bagian dari finansial negara lantaran penggunaannya sepenuhnya untuk kepentingan jemaah haji. Baca juga: Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi

Penegasan ini, menurutnya, krusial agar masyarakat memahami pemisah kewenangan negara atas biaya nan berasal dari jemaah. Terlebih lagi, ini menjadi referensi norma dalam menilai apakah suatu tindakan terhadap biaya haji dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mengingat unsur “keuangan negara” adalah salah satu komponen utama dalam pembuktian kasus korupsi.

(poe)

Selengkapnya