Tersangka TPPU Febrie Adriansyah.(Antara)
PAKAR norma tindak pidana pencucian duit (TPPU), Yenti Garnasih menilai dugaan pencucian duit nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah perlu ditelusuri secara mendalam. Temuan uang dan emas batangan saat penggeledahan rumah Febrie dinilai menjadi salah satu indikasi nan perlu dikaji penyidik.
Yenti mengatakan jumlah kekayaan tersebut perlu ditelusuri asal-usulnya dan disesuaikan dengan profil serta penghasilan Febrie sebagai abdi negara penegak hukum. “Kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi nan dilakukan abdi negara penegak norma ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Yenti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Yenti, dugaan korupsi nan kemudian dapat menjadi tindak pidana asal TPPU dapat berbentuk penerimaan suap, gratifikasi, maupun pemerasan. Ia menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari buruknya tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Yenti juga menyoroti pernyataan Febrie nan sebelumnya menyebut dirinya mengalami kriminalisasi. Menurutnya, istilah tersebut perlu digunakan secara tepat dalam konteks hukum.
“Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU,” ujarnya.
Karena itu, Yenti menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis dapat disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, istilah nan lebih tepat adalah “merasa dikriminalkan” andaikan seseorang merasa tidak semestinya berstatus tersangka.
Sementara itu, interogator Kejaksaan Agung nan tergabung dalam Tim 9 telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan empat saksi dari pihak swasta nan diperiksa ialah ES, R, RMA, dan JS.
Selain itu, interogator memeriksa pengacara Don Ritto serta Nurman Herin nan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Anang menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, sekaligus menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berasas Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026. (Dev/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·