Pastikan Karhutla tak Ancam Habitat Orangutan di Berau

17 jam yang lalu 2
Pastikan Karhutla tak Ancam Habitat Orangutan di Berau Menhut Raja Antoni melakukan pengecekkan kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) di Berau, Kalimantan Timur (kedua kiri).(dok.istimewa)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melakukan pengecekkan kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) di Berau, Kalimantan Timur. Menhut memastikan Karhutla di Berau tidak menakut-nakuti kediaman orangutan.

“Hari ini saya datang ke Berau untuk memastikan bahwa Karhutla tidak hanya berakibat negatif kepada masyarakat, tapi juga jangan sampai berakibat negatif terhadap satwa liar kita, terutama orangutan nan menjadi kebanggaan Kalimantan Timur, Berau, apalagi dunia,” kata Menhut Raja Antoni di Berau, Rabu (26/8).

Raja Antoni mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya mengantisipasi, mencegah, dan melakukan pemadaman Karhutla. Menurutnya, kondisi cuaca tahun ini menjadi perhatian serius lantaran El Nino datang lebih sigap dengan skala nan sangat kuat menurut BMKG.

“Kita tahu bahwa Karhutla nan terjadi pada tahun ini lantaran perubahan suasana nan luar biasa. Biasanya El Nino itu datangnya 4 tahun sekali, nan paling kita catat itu 2015, loncat 4 tahun 2019, lampau 2023. Mestinya baru tahun depan El Nino ini datang, tapi perubahan suasana itu riil,” ujarnya.

Dia menegaskan perlindungan masyarakat dan satwa liar menjadi bagian krusial dalam penanganan Karhutla. Selain mencegah akibat terhadap kesehatan masyarakat, area nan menjadi kediaman satwa liar juga perlu dijaga agar tidak terdampak kebakaran.

Menhut Raja Antoni juga meminta area kediaman orangutan dikawal dari ancaman Karhutla. “Kita juga kudu kawal area ini dari Karhutla dengan patroli rutin,” katanya.

Menhut Raja Antoni juga diketahui menyiapkan area preservasi koridor orangutan lanskap keraitan  untuk menyelamatkan kediaman orangutan. Hal ini dilakukan berbareng dengan Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Long Sam nan dikelola oleh Conservation Action Netwok (CAN) dan mitra konservasi lainnya. (Ant/P-3)

Selengkapnya