Pejabat yang Angkat Tenaga Honorer akan Kena Sanksi Administratif hingga Pidana

46 menit yang lalu 1
Pejabat nan Angkat Tenaga Honorer bakal Kena Sanksi Administratif hingga Pidana Sejumlah pegawai PPPK paruh waktu saat mengikuti penandatanganan perjanjian kerja dan penyampaian SK Gubernur pengangkatan PPPK paruh waktu di GOR SMAN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu (3/12/2025). Pemprov Jabar menetapkan 971 tenaga honorer menjadi PPPK paruh w(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.)

PEJABAT nan tetap merekrut tenaga honorer bakal dikenakan sanksi. Komisi II DPR RI memuat hukuman tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan hukuman tersebut dapat berupa administratif dan pidana.

"Kami bakal memperjuangkan gimana adanya hukuman bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah wilayah nan tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," tegas dia di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut DPR, perlu ada hukuman dalam larangan merekrut tenaga honorer. Akibat tidak ada sanksi, persoalan tenaga honorer terus berlanjut. Padahal, kata dia, ada skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ujarnya, dinilai telah konsisten melarang perekrutan tenaga honorer dengan nomenklatur apapun.

DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK pembimbing untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Itu disepakati dalam rapat bersama, Selasa (18/8).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala wilayah tidak boleh lagi merekrut staf baru. Ia berjanji Kemendagri bakal turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala wilayah tidak lagi merekrut staf baru.

"Semuanya disesuaikan dengan tahapan nan disepakati berasas rapat pada hari ini," kata Bima dalam konvensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Kepala daerah, terang dia, meminta support fiskal dari pemerintah pusat untuk menggaji pegawai serta alih status dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS. (Ant/H-4)

Selengkapnya