Pemerintah Percepat Standardisasi Tarif Kargo Udara Turunkan Biaya Logistik

17 jam yang lalu 1
Pemerintah Percepat Standardisasi Tarif Kargo Udara Turunkan Biaya Logistik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking berbareng Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo)di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).(MI/Ihfa Firdausya)

PEMERINTAH bakal mempercepat standardisasi jenis komponen tarif kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas penyelesaian kejuaraan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Aduan dimaksud meliputi dua persoalan dalam rantai logistik kargo udara.  

Dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8), mengemuka beragam persoalan antara lain berangkaian dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara.

Asperindo menyatakan pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo nan selama ini telah berlapis. Asperindo menilai biaya Jasper dan Jaster berpotensi menduplikasi kegunaan dan biaya nan sebelumnya sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional. 

Permasalahan kedua berangkaian dengan ketidakseragaman standar kalkulasi berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. Dalam aduannya, Asperindo menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menetapkan nomor pembagi 5.000. Sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada nomor pembagi 6.000.

Hal itu menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk peralatan ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20%. Asperindo menilai perbedaan ini tidak merujuk pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim nan membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan nilai di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). 

Menanggapi perihal itu, Menkeu Purbaya menilai kedua persoalan tersebut krusial untuk transportasi peralatan antar pulau.  
 
“Jadi harusnya sih ini krusial lantaran salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, jika nggak kan seperti nan dibilang tadi oleh personil Asperindo, transportasi peralatan antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Kementerian Perhubungan bakal mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. 

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.(H-4)

Selengkapnya