ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan wadah untuk perdagangan karbon ialah Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Melalui sistem ini, pelaku upaya nantinya dapat memperjualbelikan unit karbon baik di pasar domestik maupun internasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa SRUK berbeda dengan sistem pencapaian sasaran penurunan emisi nasional alias Nationally Determined Contribution (NDC). Platform tersebut diperuntukkan bagi perdagangan unit karbon nan dihasilkan badan usaha.
"SRUK itu adalah platform wadah untuk menjual karbon dari negara kita ke market domestik alias market internasional. Dua market. Sektor domestik ataupun international. Itu bukan untuk NDC. Kalau NDC sudah mandatori. Kalau biodiesel diklaim NDC jadi untuk negara kita. Tapi jika SRUK itu untuk suatu badan upaya menjual di platform gitu," kata Eniya ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, Indonesia untuk pertama kalinya bakal mempunyai platform perdagangan karbon nan dapat diakses oleh pelaku upaya dari dalam maupun luar negeri. Nantinya, unit karbon nan diperdagangkan dapat dibeli oleh perusahaan domestik maupun pembeli dari luar negeri.
"Nah ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon. Dijualnya boleh untuk nasional, nan beli boleh orang nasional ataupun orang internasional alias dijual ke internasional," katanya.
Adapun, perusahaan nan sukses menurunkan emisi berkesempatan memperoleh unit karbon nan dapat diperdagangkan. Namun, sebelum dipasarkan melalui SRUK kudu terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
"Terus baru kita kirim ke SRUK sebagai platformnya. Kan itu platform dibuat oleh OJK. Nah di situ platform itulah. Nanti orang aksesnya ke situ semua. Nah sektor daya kan pasti banyak ini," katanya.
Ia menilai kehadiran SRUK menjadi bagian dari percepatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Saat ini pihaknya juga tengah menyusun beragam patokan turunan, termasuk rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nan mengatur proses upaya penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·