Pengemudi ojek online (ojol).(Dok. Antara)
PEMERINTAH menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur ekosistem transportasi daring, khususnya ojek online (ojol), bakal rampung sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tahapan finalisasi penyusunan patokan tersebut telah selesai dilakukan. Saat ini, prosesnya tinggal menyisakan masalah administrasi.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," ujar Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8).
Status Pengemudi Ojol Menjadi UMKM
Dalam izin terbaru ini, pemerintah mengonfirmasi bahwa status pengendara ojol bakal dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa saat ini tetap ada sekitar dua pasal nan sedang dibahas dan bakal segera dituntaskan.
Maman memaparkan bahwa dengan status UMKM, para pengemudi ojol bakal mendapatkan sejumlah keuntungan, di antaranya:
- Fleksibilitas waktu dalam bekerja.
- Akses terhadap paket-paket kebijakan insentif bagi UMKM.
- Kesempatan untuk mengembangkan upaya lebih luas.
Penegasan Bebas Pajak
Merespons rumor nan beredar di masyarakat, Menteri UMKM menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal mengenakan pajak kepada para pengendara ojol nan berstatus UMKM tersebut. Hal ini dikarenakan pendapatan rata-rata mereka berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"Saya mau luruskan jika misalnya ada nan cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol bakal dikenakan pajak, saya luruskan, tidak. Jadi 100 persen itu rumor hoaks," tegas Maman.
Menurut Maman, beragam organisasi dan asosiasi ojol menyambut baik perubahan status ini. Dengan menjadi UMKM, pengemudi ojol mempunyai legalitas untuk mengembangkan unit upaya lain, seperti menyewakan kendaraan alias melibatkan personil family dalam ekosistem upaya mereka. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·