Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka konsultasi publik proyek penyediaan prasarana perangkat penerangan jalan (APJ).(Dok.Istimewa)
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendorong pemenuhan kebutuhan 27.000 perangkat penerangan jalan (APJ) melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan upaya (KPBU). Skema tersebut dinilai dapat menjadi pengganti pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal wilayah sekaligus mempercepat penyediaan prasarana penerangan jalan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, penerangan jalan menjadi salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut. Infrastruktur tersebut dibutuhkan untuk mendukung aktivitas masyarakat, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Penerangan jalan menjadi sasaran dalam RPJMD Kabupaten Garut melalui pemenuhan APJ dan diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta pertumbuhan ekonomi,” kata Abdusy Syakur, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, Pemkab Garut mengusulkan penggunaan teknologi lampu LED dalam penyediaan APJ melalui skema KPBU. Teknologi tersebut dinilai lebih efisien lantaran mempunyai konsumsi daya nan lebih rendah, masa pakai panjang, dan pencahayaan nan memadai.
“Pemerintah wilayah mengusulkan lampu LED lantaran irit biaya, awet, dan terang untuk pemenuhan APJ dalam jangka panjang,” ujarnya.
Abdusy menegaskan keterbatasan anggaran wilayah tidak boleh menghalang pembangunan prasarana publik. Karena itu, pemerintah wilayah terus mencari pengganti pembiayaan nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbatasan fiskal wilayah bukan halangan untuk berhenti. Kami kudu mencari pengganti pembiayaan sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan Pemkab Garut berkomitmen menjaga keberlanjutan jasa prasarana publik nan berakibat langsung terhadap aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.
Menurut Satria, konsultasi publik merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses KPBU. Forum tersebut digunakan untuk menyampaikan rencana pemerintah sekaligus menghimpun tanggapan, masukan, pandangan, dan support dari para pemangku kepentingan.
“Konsultasi publik merupakan bagian krusial dalam proses KPBU, tidak hanya menyampaikan rencana pemerintah daerah, tetapi juga menghimpun tanggapan, masukan, pandangan, dan support dari pemangku kepentingan,” kata Satria.
Ia mengatakan masukan dari beragam pihak diperlukan untuk memastikan kebutuhan jasa dan cakupan prasarana APJ dapat memberikan faedah bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemkab Garut selanjutnya bakal menindaklanjuti hasil konsultasi publik sebagai bagian dari proses penyiapan proyek penyediaan APJ melalui skema KPBU. (E-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·