Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Uzur

1 jam yang lalu 1
Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Uzur operasi penertiban pikulan kota nan tidak laik jalan lantaran sudah melewati masa usia teknisnya alias lebih dari 20 tahun.(dok.Pemkot Bogor)

PEMERINTAH Kota Bogor menertibkan pikulan kota (angkot) nan usianya sudah uzur alias sudah melewati masa usia teknisnya. Dinas Perhubungan (Dishub) berbareng tim campuran TNI-Polri melakukan operasi untuk menindak angkot nan sudah tidak laik jalan, di Jl Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (12/8). 

Operasi dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia menjelaskan, ada sekitar 17 angkot nan terjaring operasi, lantaran terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun.

“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan tetap beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegasnya. 

Jenal menjelaskan dalam penegakan patokan mengenai pikulan perkotaan ini sudah diperkuat dengan payung hukumnya. 

"Yang menjadi dasar dan pedoman penindakan  ada Permenhub, Perda dan Perwali. Saya, dishub dan Sat Pol PP hanya melaksanakan tugas mengatur kota ini,"ungkapnya. 

Sementara itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan  operasi angkot seperti ini  rutin dilakukan. Saat ini, kata dia, dari 1.780 unit angkot nan berumur di atas 20 tahun, sudah 803 angkot nan dibekukan izin trayeknya.

“Ada sisa 977 unit nan belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya