Pemkot Depok siapkan hukuman bagi pelaku pembuangan sampah ilegal(MI/Kisar)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperketat hukuman bagi penduduk nan nekat membuang sampah sembarangan dengan ancaman teguran hingga proses hukum.
"Pemkot bakal memperketat penindakan dan siap memidanakan pelaku pembuangan sampah liar. Pelanggar bakal diberikan teguran tertulis berjenjang hingga tiga kali sebelum penindakan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, Jumat (28)8/2026).
Namun Pemkot akan mendahulukan sosialisasi sebelum memberikan penindakan norma alias hukuman denda merupakan pendekatan nan tepat, adil, dan humanis. Pendekatan ini bermaksud untuk mengubah pola pikir dan budaya masyarakat secara persuasif agar kesadaran lingkungan tumbuh dari diri sendiri.
"Pemkot bakal melakukan edukasi langsung lewat RT-RW, sekolah, komunitas. Kita bakal mengajak penduduk memilah sampah organik dan anorganik langsung dari rumah guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), ini nan sekarang coba kita terus sosialisasikan," ucapnya.
Pemkot Depok, sambung dia mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan segera melaporkan pelaku pembuangan sampah sembarangan.
"Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan nan bersih, sehat, serta mencegah terjadinya banjir akibat saluran air nan tersumbat. Bagi masyarakat nan memandang pelanggaran ini, pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi alias langsung ke DLHK," ungkapnya.
Namun, Pemkot bakal menyeret para pelanggar ke mejau hijau melalui sistem tindak pidana ringan (Tipiring). Proses penegakan norma ini dilakukan melalui kerjasama erat antara DLHK, Satpol PP dan Pengadilan Negeri.
"Pemkot melalui Satpol PP berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menyelenggarakan sidang Tipiring. Langkah ini merupakan bagian akhir dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) agar pelanggar ketertiban umum mendapatkan hukuman norma nan berkekuatan tetap," pungkasnya. (KG)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·