Pemprov DKI Jakarta Naikkan Nilai Obligasi Daerah Jadi Rp5,6 Triliun

1 jam yang lalu 3
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Nilai Obligasi Daerah Jadi Rp5,6 Triliun Pemprov DKI Jakarta Naikkan Nilai Obligasi Daerah.(Dok. Mandiri Sekuritas)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meningkatkan nilai usulan obligasi wilayah menjadi Rp5,6 triliun. Dana segar tersebut rencananya bakal diterbitkan secara berjenjang pada tahun 2027 dan 2028 untuk membiayai sejumlah proyek strategis di Ibu Kota.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan nilai obligasi ini telah disepakati. "Usulan dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk publikasi obligasi, itu kita pahami berbareng bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp5,6 triliun," ujar Suharini di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8).

Suharini, nan berkawan disapa Eli, merinci bahwa publikasi obligasi bakal dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama bakal dilakukan pada tahun 2027 dengan nilai mencapai Rp4,2 triliun. Sementara itu, tahap kedua sebesar Rp1,3 triliun bakal diterbitkan pada tahun 2028.

Pembagian tahap publikasi ini dilakukan sebagai strategi manajemen beban finansial daerah. Pemprov DKI menghindari penarikan biaya secara sekaligus agar beban kembang alias pembayaran tidak langsung memberatkan APBD sebelum proyek betul-betul memerlukan pembiayaan.

"Jangan sampai kemudian duit sudah kita tarik berfaedah kan argo sudah jalan. Nanti menjadi kebebanannya kan kita kudu hitung ulang," jelas Eli mengenai argumen penarikan biaya nan disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan proyek.

Dana hasil obligasi ini nantinya bakal dialokasikan untuk proyek-proyek prioritas nan berakibat langsung pada masyarakat, terutama dalam penanganan kemacetan, banjir, serta peningkatan jasa kesehatan dan pendidikan. Proyek nan dipilih kudu memenuhi kriteria tertentu, terutama prasarana berkarakter tahun plural (multi-years) yang sudah berjalan.

Meski demikian, Eli menegaskan bahwa biaya obligasi mempunyai batas penggunaan. Salah satu aktivitas nan dipastikan tidak bakal menggunakan biaya dari instrumen utang wilayah ini adalah pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan tidak bakal dimasukkan sebagai aktivitas nan dibiayai melalui obligasi daerah," pungkasnya. (Ant/Z-10)

Selengkapnya