loading...
Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebutkan, adanya 40 patokan nan dilanggar Kejagung dan Polri dalam penanganan kasus dugaan TPPU nan menjerat kliennya. Temuan itu telah dituangkan dalam konklusi nan diserahkan ke Hakim Tunggal Praperadilan pada sidang sah tidaknya penyitaan, Senin (24/8/2026).
"Kami mengidentifikasi selama proses norma terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berasas pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam konklusi bahwa terdapat 40 bagian ketentuan alias peraturan perundang-undangan nan dilanggar selama proses norma tersebut," ujar Febri Diansyah kepada wartawan usai menyerahkan konklusi di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).
Pihaknya tidak hanya menyerahkan arsip simpulan, tetapi juga transkrip persidangan dari awal hingga akhir dan matriks pembuktian. Adapun 40 ketentuan tersebut mencakup beragam aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga patokan internal abdi negara penegak hukum.
Baca juga: Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar, IPW Dorong Polisi Ungkap Penyebab dan Pelakunya









English (US) ·
Indonesian (ID) ·