loading...
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan nan diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka pada Jumat (28/8/2026). Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Kuasa norma Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia menyoroti pertimbangan pengadil dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Dia mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, ialah prinsip andaikan terdapat keraguan maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak nan disangka alias didakwa.
"Ada asas norma di dalam hukum, apa dalam norma gitu kan, nan namanya In Dubio Pro Reo. Intinya, jika semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia kudu menguntungkan kepada siapa nan memohonkan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, andaikan pengadil menemukan adanya keraguan dalam menilai persoalan praperadilan, keraguan tersebut semestinya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara. Persoalan tersebut berangkaian dengan perspektif kewenangan asasi manusia dalam proses peradilan pidana lantaran saat terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya perihal tersebut diselesaikan dalam sistem praperadilan.
Dia mempersoalkan tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan PN Jakarta Selatan nan menolak gugatan praperadilan kliennya. Miranda Rules adalah hak-hak konstitusional tersangka alias terdakwa, termasuk kewenangan untuk tidak menjawab dan kewenangan untuk didampingi penasihat hukum.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·