Pengacara Sebut Jokowi Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September

4 jam yang lalu 1

loading...

Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menghadiri sidang perkara piagam pada 23 September. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pembacaan dakwaan atas terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam perkara mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026). Sidang selanjutnya beragendakan eksepsi nan bakal dibacakan oleh master Tifa pada 17 September 2026.

Kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap datang di ruang sidang untuk memberikan keterangan dalam perkara ijazah. Dia memperkirakan Jokowi bakal datang dalam persidangan di PN Jaktim pada 23 September 2026.

"Kalau dari kami sih inginnya secepat-cepatnya, namun jika Majelis Hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling sigap jika berasas pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling sigap mungkin 1 minggu setelah itu ialah 23 September," katanya, Kamis (27/8/2026).

Namun Yakup menegaskan, keputusan pemanggil Jokowi ke ruang sidang merupakan kewenangan majelis pengadil PN Jaktim. Oleh karenanya, pihaknya tetap menunggu keputusan majelis pengadil untuk memanggil Jokowi. "Tapi kembali kami tidak mau mendahului Majelis Hakim sebagai penentu dalam persidangan ini," ucap dia.

Baca juga: Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi

Selengkapnya