Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjadi babak baru dalam rangkaian investigasi nan sedang berjalan di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa konsentrasi investigasi saat ini tidak hanya terbatas pada satu klaster dugaan korupsi saja. "Ada juga pengadaan peralatan dan jasa," ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Perluasan Objek Penyidikan
Menurut Taufik, tim interogator KPK sedang mendalami keterkaitan penyelenggara negara dalam praktik lancung tersebut. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu masuk ke tahap investigasi mengenai dugaan penerimaan duit nan berasal dari pemotongan bayaran pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dengan adanya temuan baru ini, ruang lingkup investigasi di Pemkab Bogor sekarang mencakup dua sektor utama:
- Dugaan pemotongan bayaran pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
- Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Status Sprindik Umum
Meskipun investigasi telah ditingkatkan, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak nan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Taufik menjelaskan bahwa proses norma tetap melangkah di bawah payung Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka lantaran tetap menggunakan surat perintah investigasi (sprindik) umum," tegasnya.
Taufik juga mengimbau agar masyarakat tidak memperkirakan lebih jauh mengenai siapa saja pihak nan terlibat dalam perkara ini. Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah bakal bekerja secara ahli dan transparan.
"Jadi, pada waktunya, KPK juga bakal menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," tambahnya.
Klarifikasi Isu OTT dan Barang Bukti Rp1,5 Miliar
Penyidikan ini bermulai dari dinamika info nan berkembang sejak beberapa hari terakhir. Sebelumnya, sempat beredar berita mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK segera meluruskan info tersebut dan menyatakan tidak ada aktivitas tangkap tangan.
Kendati demikian, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan peralatan bukti berupa duit tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam proses penyelidikan. Temuan duit tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap investigasi guna mencari bukti-bukti lebih lanjut dan menentukan pihak nan paling bertanggung jawab secara hukum. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·