Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Keluarkan Putusan Banding, Perusahaan Ini Siapkan Upaya Kasasi

58 menit yang lalu 2
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Keluarkan Putusan Banding, Perusahaan Ini Siapkan Upaya Kasasi Ilustrasi(Dok Istimewa)

PT MNC Asia Holding merespons positif putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara perdata melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding bernomor 436/PDT/2026/PT DKI tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut sebagai "kemenangan nan dicicil" lantaran sejumlah komponen tuntutan penggugat gugur.

Dalam putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya, MNC Asia Holding diwajibkan bayar tukar rugi sebesar 28 juta dolar AS ditambah kembang 6 persen serta kerugian imateriel Rp50 miliar. Namun pada tingkat banding, majelis pengadil mengoreksi putusan tersebut dengan menghapus tanggungjawab pembayaran kembang dan kerugian imateriel.

"Bagi kami, ini kemenangan nan dicicil. Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN. Tuntutannya satu per satu sudah gugur, sekarang sudah tidak ada bunga, imaterielnya juga sudah tidak ada, tinggal pokoknya saja," ujar Chris di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Selain pemangkasan nilai tuntutan, Chris menjelaskan perihal rumor sita agunan nan sempat beredar di ruang publik. Ia menegaskan bahwa permohonan sita agunan nan diajukan oleh pihak CMNP sejak awal persidangan di PN Jakarta Pusat hingga tingkat banding di PT DKI Jakarta tidak pernah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sita agunan itu tidak ada. Dari mulai Pengadilan Negeri sudah tidak dikabulkan, dan di tingkat banding juga tidak dikabulkan. Ramai di media sosial, tetapi sunyi di kenyataan," tegasnya.

Meskipun beban tanggungjawab dikurangi pada tingkat banding, MNC Asia Holding memastikan bakal melayangkan permohonan kasasi. Chris menilai tetap ada kekeliruan mendasar mengenai pihak nan semestinya bertanggung jawab secara norma (error in persona).

Ia menjelaskan bahwa posisi perseroan dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tersebut hanya bertindak sebagai perantara alias agen, bukan pihak penerbit produk finansial nan bersangkutan.

"Kami bakal kasasi lantaran posisi kami tetap sama: nan menerbitkan peralatan itu bukan kami, melainkan UniBank. UniBank sebagai pihak nan semestinya mempertanggungjawabkan ini justru tidak ditarik sebagai pihak nan digugat. Kami berambisi majelis pengadil kasasi dapat memandang kebenaran ini secara lebih mendalam," pungkas Chris. (H-2)

Selengkapnya