Kendaraan terparkir di bahu jalan dan trotoar di area Senopati, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Meski pemerintah telah berulang kali mengimbau serta menindak pelanggar parkir liar, sejumlah visitor tetap memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di kaw(MI/Usman Iskandar.)
PENGAMAT tata kota Yayat Supriyatna meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD memperjelas polemik soal rencana tarif parkir hingga Rp60 ribu di DKI Jakarta. Ketidakpastian besaran tarif parkir dinilai berpotensi membingungkan masyarakat.
“Jangan biarkan wacana-wacana liar itu pergi ke mana-mana sehingga membikin masyarakat bingung. Kalau misalnya wajar alias tidak wajar, itu tergantung,” kata Yayat kepada Media Indonesia, Rabu (26/8).
Menurut dia, uslan tarif parkir di Jakarta sebesar Rp60 ribu semestinya terlebih dulu dijelaskan asal-usulnya. Pemerintah, kata dia, perlu membuka dasar perhitungannya, serta letak penerapan tarif itu.
“Dari mana datangnya nomor Rp60 ribu itu? Siapa nan mengusulkan? Kalau memang tidak resmi, harusnya bisa ditelusuri. Selama belum ada kepastian, jangan berwacana,” tegasnya.
Ia mengatakan penetapan tarif parkir semestinya mempertimbangkan zonasi. Tarif tinggi, menurutnya bakal relevan diterapkan di area dengan kepadatan dan aktivitas ekonomi tinggi, tetapi tidak tepat jika diberlakukan secara seragam.
Kawasan seperti Senopati, Jakarta Selatan, nan berkembang menjadi kantong bisnis, restoran, dan kafe, dinilai mempunyai karakter berbeda dengan area permukiman. Namun, dia mengingatkan tarif nan terlalu tinggi tetap kudu dihitung dampaknya terhadap pelaku usaha.
“Kalau area itu berubah menjadi area bisnis, wajar jika jalannya terbatas dan parkirnya mahal. Tapi implikasinya pengusaha bisa rugi lantaran tarif mahal membikin orang tidak tertarik datang,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, sebelum menetapkan tarif parkir, pemerintah perlu memetakan keahlian bayar dan ekonomi masyarakat. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·