Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Kuasa Hukum Bonatua dan Moeryono, Hans Karyose menjelaskan perdamaian bisa tercapai andaikan tergugat untuk mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan norma (PMH) mengenai legalisir piagam Presiden ke-7 Jokowi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Dalam sidang hari ini, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin meminta para tergugat untuk mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Kuasa Hukum Bonatua dan Moeryono, Hans Karyose menjelaskan perdamaian bisa tercapai andaikan kedua syarat itu dipenuhi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026

"Pada aktivitas hari ini kami tawarkan perdamaian dengan syarat. Syaratnya itu adalah mereka mengakui mereka menggunakan arsip tersebut nan tanpa adanya tanggal, bulan dan tahun di dalam setiap fotocopy piagam pak Jokowi nan dilegalisir oleh pihak UGM, itu nan pertama," ujar Hans kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Selengkapnya