Penyelundupan 29 Burung Dilindungi dari Mentawai Digagalkan Polda Sumbar

54 menit yang lalu 2
Penyelundupan 29 Burung Dilindungi dari Mentawai Digagalkan Polda Sumbar Barang bukti penyelundupan burung di Sumatra.(Dok. MI)

TIM Khusus (Timsus) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat berbareng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sukses menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dari Kepulauan Mentawai menuju daratan Sumatra. Sebanyak 29 ekor burung diamankan dari sebuah truk di area Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8) petang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini bermulai dari info masyarakat mengenai adanya pengiriman satwa ilegal. Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap satu unit truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menghentikan truk tersebut saat melintas di Jalan Padang–Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Di dalamnya, kami menemukan puluhan burung tanpa arsip sah,” ujar Andry, Minggu (9/8).

Kronologi dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan nan disaksikan tim BKSDA Sumbar, petugas menemukan tumpukan kardus dan keranjang plastik berisi satwa. Total terdapat 29 ekor burung nan semuanya ditemukan dalam kondisi hidup, terdiri dari 25 ekor burung Beo Mentawai, 3 ekor burung Kacer, dan 1 ekor burung Murai Batu.

Polisi turut mengamankan dua orang awak truk berinisial M (34) sebagai pengemudi dan JA (25) sebagai kernet. Keduanya merupakan penduduk Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Berdasarkan pemeriksaan awal, satwa-satwa tersebut dibawa dari Kepulauan Mentawai melalui jalur laut sebelum dipindahkan ke jalur darat melalui Pelabuhan Bungus.

Ancaman Hukuman Berat

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem, terutama satwa endemik Mentawai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kepolisian bakal menindak tegas sesuai norma nan berlaku,” kata Susmelawati.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman balasan maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda kategori VII.

Saat ini, seluruh satwa dan unit truk telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses norma lebih lanjut, sementara kesehatan burung-burung tersebut dipantau oleh pihak BKSDA sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke kediaman asalnya. (H-3)

Selengkapnya