loading...
Kemenhut memperkuat penegakan norma terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) terlarangan dengan pendekatan terpadu dan terukur. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan norma terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan pendekatan nan lebih terpadu dan terukur. Strategi tersebut diarahkan tidak hanya untuk menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan kejahatan hingga menelusuri sumber untung ekonominya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Perintah Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan norma nan efektif.
Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka
Penguatan strategi tersebut dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) nan diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berbareng Program Leverage di Bogor, 7–8 Agustus 2026. Forum tersebut mempertemukan beragam unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.
Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen krusial untuk menerjemahkan arah tersebut.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·