Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB

55 menit yang lalu 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). SEB ini mencakup tentang Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Prosesi penandatanganan SEB tersebut menjadi penanda untuk memperkuat jasa BPHTB dan jasa pertanahan. Kegiatan tersebut berjalan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Di samping itu, Tito menjelaskan, SEB tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah wilayah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kepastian mengenai standar waktu dan sistem pelayanan.

"[SEB ini] nan inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN nan ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk bayar BPHTB," ungkap dia.

Menurutnya, selama ini tetap terdapat sejumlah tantangan dan hambatan teknis dalam pelayanan pertanahan, khususnya mengenai integrasi info nan belum optimal. Selain itu, kapabilitas sumber daya manusia (SDM) nan belum merata turut menjadi hambatan sehingga berakibat pada lambatnya proses publikasi BPHTB.

"Lambatnya proses publikasi BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat lantaran kelak bakal lama juga pengurusan sertifikatnya," terang dia.

Maka dari itu, melalui penandatanganan SEB tersebut, kualitas jasa diharapkan dapat terus ditingkatkan. Mendagri juga meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi payung norma untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga.

"Karena jika enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin bakal kesulitan, alias enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar norma ini tentang teknis apa nan kudu dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi," sambungnya.

Lebih lanjut, dia berharap, integrasi dan percepatan jasa BPHTB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan faedah bagi masyarakat. Dalam kesempatan nan sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Terkait perihal tersebut, Mendagri meminta Pemda menyambut baik program perumahan rakyat nan telah disiapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi wilayah dalam mengusulkan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias program bedah rumah. Menurut Mendagri, wilayah nan aktif menangkap kesempatan dan mengusulkan program tersebut bakal segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PKP.

"Nah tapi jika kelak setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah nan nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah kelak jika kelak masyarakatnya mempertanyakan kenapa wilayah kami sedikit nan dibedah rumah, ya lantaran enggak diusulkan," tandasnya.

Turut datang dalam aktivitas tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta pejabat mengenai lainnya.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya