Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Kejagung Disarankan Copot Chatarina dari Penyidik Kasus Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 3
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Kejagung Disarankan Copot Chatarina dari Penyidik Kasus Febrie Adriansyah Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026)(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

Nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang menjadi sorotan setelah berasosiasi dengan tim interogator unik alias Tim 9 nan dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Chatarina menjadi sorotan lantaran dirinya pernah bekerja sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.

Diketahui, interogator Jampidsus Kejagung ketika tetap dibawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek nan menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka. 

Pengamat Hukum Kamilov Sagala cemas jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses norma terhadap Febrie menjadi tidak independen. Untuk itu, Kamilov menyarankan agar Kejaksaan mengganti nama Chatarina dari daftar Tim 9.

"Sebaiknya di tukar lantaran jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independen," kata Kamilov melalui keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, potensi bentrok kepentingan alias conflict of interest kemungkinan ada lantaran nan berkepentingan sebagai jaksa nan menjadi Irjen di Kemendikbudristek nan mengetahui terang benderang peristiwa di kementerian tersebut.

"Ya itu artinya ada relasi kerja nan menyebabkan punya ketidak independent nan bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 nan jadi interogator FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya nan bersangkutan," ujarnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya membentuk tim interogator unik nan terdiri dari sembilan orang jaksa senior nan disebut sebagai Tim 9. Penyidik unik tersebut dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Sembilan jaksa tim interogator unik nan menangani perkara Febrie Adriansyah, berikut daftarnya:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo. (H-2)

Selengkapnya