ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat nan hendak memperpanjang masa bertindak arsip legal berkendara tersebut.
Berdasarkan info dari akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut rincian lima letak gerai SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Dokumen dan Ketentuan Layanan
Masyarakat nan hendak memanfaatkan jasa ini diimbau mempersiapkan sejumlah arsip persyaratan dari rumah, meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik nan tetap berlaku.
- SIM lama bentuk original beserta fotokopinya.
- Mengisi blangko permohonan di lokasi.
- Mengikuti pemeriksaan tes kesehatan nan tersedia di gerai.
Perlu dicatat, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa bertindak untuk SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (sepeda motor) nan statusnya tetap aktif.
Apabila masa bertindak SIM telah lenyap alias terlewat meski hanya satu hari, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai keliling dan wajib mengusulkan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM di gerai keliling merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai patokan tersebut, tarif resmi PNBP untuk perpanjangan masa bertindak adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·