Ojol menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang.(MI/Agung Wibowo)
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan substansi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) nyaris seluruhnya telah rampung. Pemerintah sekarang tetap menyempurnakan sejumlah formula sebelum patokan tersebut resmi ditandatangani Presiden.
Prasetyo menyampaikan perihal itu usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di laman Istana Merdeka, Selasa (11/8).
Menurut dia, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Dari pembahasan tersebut, nyaris seluruh persoalan substantif dan prinsip telah sukses dirumuskan.
"Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol. Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah sukses kita rumuskan," kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah tetap memerlukan waktu untuk menyelesaikan beberapa formula. Penyempurnaan dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya perkembangan dalam pola upaya jasa layanan transportasi nan perlu diakomodasi dalam patokan tersebut.
Prasetyo menegaskan penyempurnaan formula itu tidak mengubah substansi utama Perpres Ojol. Pemerintah justru mau memastikan patokan nan nantinya diterapkan tidak menimbulkan celah alias persoalan dalam beragam kondisi di lapangan.
"Namun memang ada beberapa formula lantaran ada update ya mengenai apa namanya pola upaya terhadap jasa layanan transportasi nan kami minta waktu. Tapi itu tidak bakal mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi agar begitu kelak diterapkan tidak ada nan miss untuk beberapa case lantaran pola bisnisnya kan rupanya setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," ujarnya.
Terkait sasaran penyelesaian sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus, Prasetyo mengatakan secara substansi patokan tersebut memang sudah final. Namun, proses administratif tetap kudu dilalui sebelum Perpres resmi berlaku.
"Kalau secara substansi sebenarnya sudah final ya, tapi jika secara resminya kan tentu kelak secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani Perpresnya," tutur Prasetyo.
Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu ketentuan nan menjadi bagian dari substansi pengaturan ojol apalagi telah melangkah di lapangan. Hal itu mengenai pembagian hasil dengan komposisi 92% dan 8%.
"Saudara-saudara juga boleh cek secara riil penyelenggaraan di lapangan pun juga sudah melangkah mengenai pembagian hasil nan di nomor 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan," katanya.
Dengan demikian, pemerintah belum memastikan Perpres Ojol bakal resmi ditandatangani sebelum 17 Agustus. Prasetyo meminta publik menunggu hingga seluruh proses administratif selesai dan patokan tersebut betul-betul telah ditandatangani serta diundangkan.
"Nanti jika sudah betul-betul secara administratif ditandatangani kemudian diundangkan pasti bakal kita sampaikan," ujarnya.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa penyelesaian secara substansi telah berada di tahap akhir. Sementara itu, pemerintah tetap melengkapi proses administratif agar Perpres dapat diterapkan secara utuh.
"Tetapi boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insya Allah semua sudah selesai," kata Prasetyo. (E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·