loading...
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang praperadilan nan diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, hingga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026). Ketiga sidang tersebut digelar di ruang persidangan nan berbeda di PN Jakarta Selatan dengan agenda masing-masing.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari termohon, ialah Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), mengenai sah alias tidaknya upaya paksa penyitaan.
Selain perkara tersebut, Febrie juga mengusulkan praperadilan mengenai sah alias tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana perkara itu juga digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Dalam perkara tersebut, Jampidsus Kejagung menjadi pihak termohon.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Status Tersangka Digelar Hari Ini
Sementara itu, sidang praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai pencekalan digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan. Persidangan beragendakan pembuktian dan pemeriksaan ahli. Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, digelar pula sidang praperadilan nan diajukan Dokter Tifa mengenai sah alias tidaknya penuntutan. Persidangan telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan.
Dalam agenda tersebut, kedua pihak tengah menyerahkan konklusi masing-masing kepada Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
(rca)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·