Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim saat melakukan penyelidikan di salah satu letak Karhutla.(Dok Polda Kaltim)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berbareng Polres jejeran terus memperkuat langkah penegakan norma terhadap dugaan tindak pidana kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di wilayah norma Polda Kaltim. Hingga Selasa (25/8) kemarin ada 23 kasus nan tengah ditangani, dan sudah terdapat lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka sekarang sedang jalani proses penyidikan.
Demikian ditegaskan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Rabu (26/8) mengungkapkan, penanganan perkara Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran nan dapat menakut-nakuti lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Kaltim berbareng seluruh jejeran Polres terus melakukan langkah penegakan norma terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara ahli sesuai dengan hasil penyelidikan dan perangkat bukti nan ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Dikatakannya, dari 23 kasus nan ditangani, Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus nan tetap dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus nan telah masuk tahap investigasi dengan dua tersangka.
Selanjutnya, Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap investigasi dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur juga menangani satu kasus nan telah memasuki tahap investigasi dengan satu tersangka. Lalu Polres Paser tercatat menangani delapan kasus nan tetap dalam tahap penyelidikan.
Kemudian, Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, serta Polresta Balikpapan satu kasus, nan seluruhnya tetap dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum terdapat laporan kasus dugaan tindak pidana Karhutla alias nihil.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan mengenai Karhutla bakal ditindaklanjuti berasas kebenaran dan bukti nan diperoleh penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya penegakan norma tersebut juga melangkah beriringan dengan langkah pencegahan melalui patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran rimba maupun lahan secara sembarangan.
“Pencegahan menjadi perihal nan sangat penting. Kami membujuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan andaikan menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan nan berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Polda Kaltim menghimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan langkah membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran nan meluas, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada proses norma andaikan memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(EM/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·