Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang rerkait Jaringan Anarko di Aksi DPR

2 jam yang lalu 3
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang rerkait Jaringan Anarko di Aksi DPR Aksi di depan Gedung DPR/MPR.(MI/Agus Mulyawan)

POLDA Metro Jaya memeriksa 63 orang nan diduga terafiliasi dengan jaringan anarko mengenai persiapan gangguan keamanan dalam tindakan penyampaian pendapat di area Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pemeriksaan ini mencakup 10 orang dari klaster pembiayaan dan 53 orang dari klaster pelaksana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa investigasi ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, pembakaran, hingga manipulasi info autentik. Para terduga dijerat dengan Pasal 308, 309, dan 262 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Iman, golongan ini terdeteksi melalui pemetaan dinamika masyarakat dan mahasiswa. Proses konsolidasi mereka diawali dengan membangun kesamaan isu, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, nan kemudian diperkuat dengan narasi provokatif melalui selebaran digital (flyer).

Polisi juga menemukan adanya upaya perekrutan dan penyediaan sarana nan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak nan memberikan perintah alias pengarahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut.

Sebelumnya, total 65 orang telah diamankan sebagai langkah pencegahan. Dari jumlah tersebut, 63 orang ditangani Ditreskrimum, sementara dua orang lainnya berinisial R dan Z telah ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. (Ant/Z-10)

Selengkapnya