Barang bukti sabu nan disita polisi dalam penangkapan di Kecamatan Air Batu, Asahan.(MI/Yoseph Pencawan)
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram di Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita peralatan dari tangan tiga orang tersangka nan mempunyai hubungan kekerabatan sebagai om dan keponakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menyebut ketiga tersangka masing-masing berjulukan Asman (43), Edo Rizki (22), dan Muhammad Riski Naibaho (27).
Mereka ditangkap oleh tim Subdit 3 Ditres Narkoba di parkiran sebuah rumah makan di Persimpangan Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
"Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka Asman berkedudukan memantau situasi dan sebagai pengendali, sedangkan Edo Rizki dan Muhammad Riski Naibaho membawa mobil berisi sabu-sabu," ungkap Andy, Senin (24/8).
Dia menjelaskan, penangkapan berasal dari info masyarakat mengenai pergerakan satu unit mobil Toyota Raize warna hitam berpelat nomor BK 1927 ADR.
Kendaraan nan ditumpangi Edo dan Riski Naibaho itu disinyalir membawa paket besar sabu dari Tanjung Balai menuju letak titik jumpa di Asahan.
Menindaklanjuti info tersebut petugas bergerak sigap dan bersiaga di sekitar Rumah Makan Gunung Sari Baru. Begitu mobil sasaran hendak parkir sekitar pukul 22.27 WIB, tim langsung melakukan penghadangan dan membekuk kedua pelaku.
Saat pemeriksaan di dalam kendaraan, petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam besar nan berisi 35 kilogram sabu-sabu.
Tidak lama setelah penangkapan dua keponakannya, Asman tiba di letak menggunakan sepeda motor Honda ADV berpelat BK 3188 VCI dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian langsung meringkus laki-laki nan berprofesi sebagai nelayan penduduk Sei Apung Jaya tersebut. Menurut Andy, tersangka Asman merupakan residivis kasus narkoba nan pernah menjalani balasan di lembaga pemasyarakatan.
"Dalam kasus ini, dia (Asman) bertindak sebagai pengendali peredaran," ujat Andy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku membawa puluhan kilogram sabu tersebut atas pengarahan seorang laki-laki berjulukan Pak Lah nan berdomisili di Aceh.
Mereka singgah di rumah makan untuk menunggu petunjuk penyerahan peralatan bukti kepada pemesan nan telah menunggu di lokasi.
Saat ini, Polda Sumut tetap melakukan pengembangan dan memburu Pak Lah serta pemesan peralatan nan identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka serta peralatan bukti sabu, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, sekarang telah diamankan di Mapolda Sumut. (YP)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·