Ayam Bangkok nan mempunyai nilai ekonomi tinggi.(MI/Hendri Kremer)
SUBDIREKTORAT Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan puluhan ayam Bangkok dari Malaysia ke Batam.
Sebanyak 51 ekor ayam diamankan dalam pengungkapan tersebut. Unggas itu diduga masuk melalui jalur laut tanpa dilengkapi arsip resmi dan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Polisi juga mengamankan tiga orang nan diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial DLW, DH, dan TEY.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Petugas kemudian menggerebek aktivitas pengambilan ayam terlarangan di area pesisir Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (11/8).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, pengungkapan bermulai dari info mengenai masuknya ayam dari Malaysia melalui jalur laut.
“DLW menerima 51 ekor ayam nan dikirim dari Malaysia. Kemudian dia membujuk dua orang lainnya untuk bersama-sama mengangkut ayam tersebut dari pinggiran Kavling Sambau,” katanya.
Menurut dia, ayam-ayam tersebut dibawa menggunakan kapal sigap alias speedboat dari Malaysia menuju perairan Batam. Setelah tiba di area pesisir, unggas kemudian dijemput menggunakan kendaraan darat.
Polisi nan telah melakukan pengintaian kemudian mengejar pihak nan bekerja menjemput ayam tersebut. Petugas akhirnya menemukan kendaraan nan digunakan untuk mengangkut puluhan ayam itu.
Salah seorang tersangka, DH, diketahui berkedudukan sebagai pengemudi mobil pikap Daihatsu Grand Max. Kendaraan tersebut digunakan untuk membawa 38 kotak kayu berisi 51 ekor ayam. Dari 51 ekor ayam nan diamankan, sebanyak 26 ekor merupakan ayam jantan dan 24 ekor ayam betina.
Satu ekor ayam betina ditemukan dalam kondisi mati. Selain ayam dan kotak kayu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max pikap dan satu unit Honda Brio nan diduga berangkaian dengan aktivitas penyelundupan.
Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran ayam nan diselundupkan bukan ayam pangkas biasa. Berdasarkan penyelidikan sementara, ayam-ayam tersebut diduga merupakan ayam Bangkok nan mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Harga ayam bervariasi tergantung jenis dan kualitasnya. Bahkan, terdapat jenis ayam nan disebut VIV dengan nilai nan diperkirakan mencapai Rp80 juta per ekor.
Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan jenis dan nilai masing-masing ayam nan diamankan.
“Untuk harga-harganya tetap bervariasi. Kami belum bisa menentukan secara pasti lantaran tetap dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Diduga Hendak Dikirim ke Tarakan
Polisi juga mendalami sosok berinisial JW nan diduga sebagai pemilik puluhan ayam tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DLW diduga menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan ayam-ayam tersebut.
Puluhan unggas itu rencananya bakal kembali dikirim ke wilayah Tarakan, Kalimantan Utara. Polisi tetap menyelidiki keberadaan JW. Berdasarkan info awal, pemilik peralatan tersebut diduga merupakan penduduk negara asing.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga menemukan indikasi bahwa penyelundupan ayam melalui jalur tersebut bukan kali pertama dilakukan. Salah seorang tersangka mengaku telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua kali.
Modusnya dengan membawa ayam dari Malaysia menggunakan jalur laut pada malam hari. Setelah tiba di Batam, ayam diturunkan di area pesisir untuk selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan darat.
Polisi sekarang tetap mengembangkan investigasi untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain nan diduga terlibat, termasuk pemasok ayam dari Malaysia.
Diserahkan ke Badan Karantina
Puluhan ayam hasil pengungkapan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau pada Selasa (11/8). Ayam diterima langsung Kepala Badan Karantina Kepri, Hasim, dan ditempatkan di area penampungan sementara di bagian belakang instansi karantina.
Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan ayam nan tetap hidup berada dalam kondisi sehat. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membikin ayam dapat dilepas alias diedarkan.
Pasalnya, unggas tersebut masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal dan arsip karantina nan dipersyaratkan. Pihak karantina bakal berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan peralatan bukti, termasuk memberikan keterangan mahir dalam proses hukum.
“Kalau menurut ketentuan Undang-Undang Karantina, lantaran tidak ada sertifikat kesehatan dari negara asal, pada prinsipnya peralatan tersebut dapat dilakukan tindakan pemusnahan. Tetapi untuk keputusan akhirnya tetap menunggu proses dan keputusan pengadilan,” katanya.
Sementara satu ekor ayam nan ditemukan meninggal juga menjadi bagian dari peralatan bukti dan bakal ditangani sesuai ketentuan karantina. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a, b, dan c juncto Pasal 33 ayat (1) serta ketentuan mengenai dalam UU tersebut. Para tersangka terancam balasan maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi memastikan investigasi tetap terus dikembangkan untuk mengungkap pemilik puluhan ayam tersebut, jaringan pemasok dari Malaysia, serta kemungkinan adanya jalur penyelundupan serupa nan telah berjalan sebelumnya. (HK)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·