Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Sadis Bos Konter HP di Ambarawa

1 jam yang lalu 2
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Sadis Bos Konter HP di Ambarawa Kepala Polres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan peralatan bukti dalam kasus perampokan di sebuah konter HP di Ambarawa.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Chandra Waskito (25), pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akhirnya terungkap. Polisi sukses menangkap dua pelaku, ialah DPP (20) penduduk Ambarawa dan TI (25) penduduk Banyubiru, nan menghabisi nyawa korban dengan sangat keji.

Kepala Polres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa berasas pemeriksaan medis dan pengakuan tersangka, korban tewas akibat hantaman palu sebanyak delapan kali di bagian kepala. "Di letak kejadian ditemukan ceceran darah dan serpihan tulang nan diduga berasal dari kepala korban," ujar Heru, Minggu (9/8).

Aksi ini telah direncanakan sejak Rabu (5/8) malam. Kedua pelaku awalnya mendatangi konter untuk memantau keberadaan korban. Setelah memastikan tenaga kerja pulang dan korban sendirian, pelaku TI berpura-pura mau membeli gawai. Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari tas dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali hingga roboh. Tak berakhir di situ, TI kembali menghantam kepala korban sebanyak lima kali hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku memasukkan jasad korban ke bagasi mobil milik korban. Mereka juga sempat mengepel lantai konter dan mengambil perangkat CCTV sebelum melarikan diri membawa puluhan gawai hasil rampokan. Mobil berisi mayit tersebut kemudian ditinggalkan di depan sebuah penyimpanan di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, nan berjarak sekitar 49 kilometer dari letak kejadian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, salah satu pelaku apalagi sempat berbaur dengan penduduk untuk menyaksikan olah TKP guna memastikan aksinya tidak terlacak. Namun, tim campuran Polda Jateng, Polres Semarang, dan Polres Grobogan sukses mengidentifikasi dan membekuk keduanya.

Saat ini, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk rumor adanya seorang wanita di kembali tindakan tersebut. Polisi juga tetap mencari peralatan bukti rekaman CCTV nan dibuang pelaku ke sungai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, ialah Pasal 479 dan Pasal 458 KUHP. Keduanya terancam balasan maksimal penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun. (Z-10)

Selengkapnya