Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO

57 menit yang lalu 2
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO Sejumlah peralatan bukti nan disita polisi.(MI/Sumantri)

DUA ahli pencurian sepeda motor (curanmor) nan dalam aksinya membawa senjata api (Senpi) dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kedua pelaku tersebut berinisial AS (25), dan AGS (33). Sedangkan seorang lainnya (penadah) S sukses melarikan diri dan masuk dalam pendaftaran pencarian orang (DPO).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan penangkapan itu bermulai dari laporan penduduk nan kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas sukses mengidentifikasi pelaku.

"Dari hasil pengembangan, akhirnya petugas sukses mengidentifikasi dan menangkap pelaku," kata Eko, Sabtu (15/8).

Dari tangan pelaku, imbuh Eko, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti, diantaranya pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam nan rupanya merupakan hasil rampasan di area Cipondoh.

"Senjata api itu diduga biasa dibawa pelaku saat beraksi," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Eko, pelaku mengaku menjual peralatan hasil curiannya kepada S. Namun ketika S bakal ditangkap, sukses melarikan diri dan tetap dalam pengejaran petugas.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah bertindak sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug, Kota Tangerang," ungkapnya.

Sampai saat ini, ucap Eko, petugas tetap mendalami kemungkinan adanya letak kejadian lain serta jaringan penadah nan menampung sepeda motor hasil rampasan pelaku.

"Kami tetap mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak nan diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, tentang pencurian sepeda motor,.dengan ancaman balasan penjara maksimal 15 tahun. (SM)

Selengkapnya