Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

1 jam yang lalu 1
Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto berbareng Plh Kabid Humas Polda NTT Kombes Sajimin, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, menggelar bertemu pers penangkapan Admin Tiktok Lika-Liku NTT di(MI/Palce Amalo)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap GF, salah satu admin akun TikTok Lika-Liku NTT, mengenai dugaan tindak pidana info dan transaksi elektronik (ITE). 

GF langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menduga nan berkepentingan memanipulasi info dan foto serta membikin narasi nan tidak sesuai kebenaran untuk disebarluaskan melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto mengatakan GF ditangkap personel Subdit 5 Siber pada Jumat (21/8) sekitar pukul 23.20 Wita  di rumah kontrakan Jalan Lining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Perbuatan tersangka ini adalah salah satu admin akun TikTok Lika-Liku, di mana admin secara sadar modus operandinya dengan sengaja membikin dan menggunakan akun tersebut dengan maksud menyembunyikan identitas akun pengguna,” kata Irwan dalam konvensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8 siang. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/1574/2026/SPKT Polda NTT tertanggal 27 April 2026. Pelapor dalam perkara itu adalah Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan. 

Setelah menangkap GF, interogator juga melakukan penggeledahan di rumah orangtua tersangka di area BTN. Polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain 10 lembar cetakan rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A30, satu tablet Samsung dan sejumlah kartu SIM.

Irwan menjelaskan, berasas hasil penyidikan, GF diduga menggunakan akun anonim untuk menyembunyikan identitas pengguna. Tersangka diduga memperoleh info pribadi korban dan saksi, kemudian mengambil serta memanipulasi info tersebut.

Polisi juga menduga tersangka mengubah foto sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kemudian membikin narasi nan dinilai sebagai cerita bohong dan menyebarkannya melalui akun TikTok Lika-Liku NTT serta sejumlah akun lainnya.

"Dalam proses pembuatan konten, interogator menemukan penggunaan teknologi kepintaran buatan (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, nan disebut digunakan untuk membantu mengolah info pribadi, mengubah foto dan menyusun narasi," sebutnya. 

Terima 14 Pengaduan

Menurut FX Irwan Arianto, Subdit 5 Siber telah menerima 14 pengaduan mengenai dugaan framing melalui akun Lika-Liku NTT. Dari jumlah tersebut, baru dua perkara nan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebanyak 14 pengaduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti. Selama nyaris satu tahun, interogator melakukan profiling dan patroli di bumi maya untuk mengungkap pengelolaan akun tersebut.

Menurutnya, dari aktivitas tersebut, polisi menemukan adanya untung nan diperoleh pengelola akun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Ratusan juta, Pak,?" tanya wartawan. "Sekitar segitu,” ujar Irwan saat dikonfirmasi mengenai nilai duit nan diperoleh.

Adapun GF dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan. "Ini salah satu admin. Nanti bakal ada admin lagi nan bakal kita tindak,” tambah Irwan. 

Plh Kabid Humas Polda NTT Kombes Sajimin mengatakan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan mengenai konten nan disebarluaskan melalui akun tersebut. Polda NTT, kata Sajimin, telah melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi secara profesional. 

Langkah itu merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga ruang digital nan aman, sehat dan bertanggung jawab sekaligus memberikan kepastian norma terhadap dugaan pelanggaran nan terjadi. (PO/E-4)

Selengkapnya