Tiga remaja terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis diamankan di Mapolsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Selasa (18/8).(Antara)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi mengamankan tiga remaja berinisial ISG, MR, dan RJP nan diduga menyimpan, memiliki, menguasai, serta menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AK Aliyani, menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku tetap berstatus di bawah umur. Oleh lantaran itu, identitas mereka tidak dipublikasikan secara komplit sesuai dengan patokan perlindungan terhadap anak nan berhadapan dengan hukum.
"Dua di antara pelaku tetap berumur anak sehingga identitasnya tidak dipublikasikan secara komplit sebagai corak perlindungan terhadap anak nan berhadapan dengan hukum," ungkap Aliyani dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Penindakan tersebut berjalan pada Selasa (18/8) di sebuah rumah nan berlokasi di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Jawa Barat. Pengungkapan kasus bermulai dari observasi personil kepolisian nan menerima info mengenai aktivitas mencurigakan mengenai penyalahgunaan narkotika di letak tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. Di sana, polisi menemukan tiga laki-laki nan diduga sedang menyiapkan dan menggunakan tembakau sintetis.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain:
- Satu paket bahan diduga tembakau sintetis seberat 0,38 gram.
- Satu klip kertas vapir.
- Tiga unit telepon seluler milik para pelaku.
Ketiga terduga pelaku beserta peralatan bukti sekarang telah dibawa ke Mapolsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut, termasuk uji laboratorium terhadap peralatan bukti nan disita.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Menyikapi keterlibatan remaja dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka.
"Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berakibat terhadap kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda sekaligus membawa akibat hukum," tegas Aliyani.
Polres Metro Bekasi juga mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala corak dugaan peredaran alias penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Warga dapat menghubungi jasa kepolisian di nomor 110 (bebas pulsa 24 jam) alias melalui call center Polres Metro Bekasi di 08111939110.
Aliyani menegaskan bahwa seluruh proses norma bakal dijalankan dengan tetap menghormati asas prasangka tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. (AK/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·