Ilustrasi(magnifik)
TIM Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang laki-laki berinisial ZL namalain N diamankan berbareng 44 paket narkotika jenis sabu siap edar, kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pos ronda nan berada di Desa Ampalu Dusun Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, berasas Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 16 Agustus 2026.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, berbareng personel Tim Mata Elang Satresnarkoba. Petugas mendapatkan info bahwa ZL berada di pos ronda tersebut. Tim kemudian bergerak menuju letak dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap nan bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kantong kresek warna biru nan di dalamnya terdapat sebuah dompet. Di dalam dompet tersebut ditemukan 11 plastik klip cerah ukuran mini nan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kantong kresek warna hijau nan berisi 20 plastik klip cerah ukuran mini diduga berisi sabu siap edar, serta satu buah plastik klip ukuran besar nan di dalamnya terdapat 13 paket sabu siap edar.
Turut diamankan peralatan bukti lainnya berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu buah kotak rokok Timah warna merah. Dengan demikian, total narkotika jenis sabu nan sukses diamankan sebanyak 44 paket.
"Saat dilakukan interogasi awal di letak nan juga disaksikan oleh Kepala desa dan penduduk setempat, ZL mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial T nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Iptu Darmawan Abba dalam keterangannya.
Narkotika tersebut diperoleh melalui pertemuan secara langsung pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Menurut keterangan ZL, sabu tersebut telah dipaketkan oleh DPO T dan dalam kondisi siap untuk diedarkan. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor handphone milik DPO T, namun nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Selanjutnya, ZL beserta seluruh peralatan bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses investigasi lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Polres Pariaman melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polres Pariaman, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan keberadaan DPO nan memasok narkotika tersebut. (YH)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·