Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap

3 jam yang lalu 1

loading...

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjerat wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan WNA China. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjerat wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan WNA China.

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) menangkap dua pelaku ialah wanita inisial CA (25) dan laki-laki inisial FU (59).

Baca juga: 5 Bayi Ditemukan di Kontrakan dalam Kasus TPPO

"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA penduduk China sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Untuk pelapor adalah korban sendiri ULS," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CA berkedudukan sebagai perekrut mencari wanita nan mau dinikahkan dengan WN China. Selain itu, urusan manajemen mulai dari pemalsuan arsip dan arsip keberangkatan korban ke China diurus seluruhnya oleh CA dengan untung Rp20 juta.

Sementara, FU berkedudukan sebagai translator bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dengan untung Rp5 juta setiap korban nan sukses diberangkatkan. “Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berjalan dari 2024-2025,” sebutnya.

Para korban kebanyakan terperdaya dengan iming-iming para tersangka nan menjanjikan mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN China. Bahkan, bakal mendapat duit Rp25 juta setelah pernikahan serta duit Rp10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.

Selengkapnya