ARTICLE AD BOX
Marketplace mulai memungut PPh 0,5% bagi pedagang online mulai 1 Juli 2026 sesuai PMK 37/2025. Begini potret para pedagang online.
Seorang tenaga kerja melakukan siaran langsung alias live streaming di e-commerce di salah satu toko di area Jakarta, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penyedia jasa pasar digital namalain marketplace bakal mulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online alias merchant mulai 1 Juli 2026. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 nan mengatur tanggungjawab penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai 1 Juli. Namun, pihaknya tetap menanti publikasi surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Aturan pajak bagi pedagang di e-commerce bakal merujuk pada patokan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Bagi nan mempunyai omzet nan tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak alias pedagang online menggunakan sistem PPh final UMKM, wajib pajak tidak bakal dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ketentuan perpajakan Indonesia tetap menyediakan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan skema perpajakan umum. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Opsi pertama, wajib pajak orang pribadi nan melakukan aktivitas upaya dan mempunyai peredaran bruto nan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kemudian, terhadap penghasilan neto tersebut dapat dikurangi dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ditambah lagi, andaikan ada angsuran pajak dari pajak nan telah dipotong alias dipungut dan juga pajak nan telah dibayar sendiri, PPh nan terutang dapat dikurangi dengan angsuran pajak tersebut. Dengan kata lain, hasil akhirnya bisa jadi kurang bayar, nihil, alias apalagi lebih bayar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
source on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·