Ilustrasi(ANTARA)
PEMPROV DKI Jakarta menargetkan pengelolaan transportasi dari daratan Jakarta menuju Kepulauan Seribu beranjak ke PT Transportasi Jakarta (Trans-Jakarta) mulai 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pengalihan pengelolaan itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas jasa transportasi menuju wilayah kepulauan.
Menurut Pramono, selama ini transportasi menuju Kepulauan Seribu tetap dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Skema tersebut dinilai belum memberikan hasil optimal.
“Berdasarkan itu, akhirnya saya memutuskan untuk mengelola transportasi dari katakanlah Jakarta daratan, ke Kepulauan Seribu, itu bakal dikelola oleh Transjakarta,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin (10/8).
Pramono menilai Transjakarta mempunyai pengalaman dan kapabilitas dalam mengelola jasa transportasi publik dengan cakupan besar. Kinerja operator transportasi tersebut juga dinilai semakin baik.
“Kami memandang ini menjadi sangat tidak efisien lantaran pengalaman nan ada di Jakarta sendiri, di lima wilayah perkotaan nan ada, performa dari Transjakarta sekarang ini cukup sangat baik, mengelola kurang lebih nyaris 10.000 bus, lebih bahkan,” ujarnya.
Kepercayaan Publik Meningkat
Pramono menyebut peningkatan jumlah pengguna Transjakarta menjadi salah satu parameter membaiknya layanan. Selain jumlah penumpang, ketepatan waktu dan pelayanan di lapangan turut menjadi pertimbangan.
“Ketepatan waktu, kemudian di lapangannya, dan seperti kita ketahui peningkatan orang menggunakan Transjakarta juga tinggi sekali. Bulan ini saja, bulan lampau saja naik menjadi 14,99 persen, ini kenaikannya,” kata Pramono.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa Transjakarta semakin tinggi.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta sekarang memberikan kepercayaan kepada Transjakarta,” lanjutnya.
Regulasi dan Tarif Disiapkan
Meski ditargetkan melangkah pada 2027, sistem pengelolaan transportasi menuju Kepulauan Seribu tetap dalam tahap pematangan.
Pemprov DKI kudu menyesuaikan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Skema tarif juga bakal ditentukan dalam proses tersebut.
“Nanti mekanismenya sedang dimatangkan lantaran kudu merubah Perda, Pergub, dan kelak berapa tarifnya. nan pasti tarifnya bakal lebih murah jika dikelola secara ahli seperti apa nan dilakukan saat ini di Transjakarta,” tandas Pramono.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·