Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Pertimbangan Hakim tentang Administrasi Penyidikan

4 jam yang lalu 2

loading...

Kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pertimbangan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus praperadilan tentang penyitaan. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah , Febri Diansyah, menyoroti pertimbangan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus praperadilan tentang penyitaan. Sebab, pengadil disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak pengadil juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan," ujar Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).

Menurut Febri, persoalan administratif tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu nan sepele lantaran dapat berakibat serius terhadap orang nan namanya tercantum dalam arsip penyidikan. Bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata, tapi bagi orang nan namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut kewenangan asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain nan namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tuturnya.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah

Maka itu, pihaknya meminta agar tidak ada pihak lain nan menjadi korban akibat proses penegakan norma nan dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pihaknya menghormati putusan nan telah dibacakan pengadil meski mempunyai sejumlah catatan terhadap pertimbangan norma dalam putusan tersebut.

Tim norma juga bakal mempelajari secara lebih rinci pertimbangan pengadil sebelum menentukan langkah norma selanjutnya. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara krusial dilakukan agar persoalan nan sama tidak kembali terjadi.

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, alias melakukan pertimbangan secara menyeluruh dalam perihal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," jelasnya.

Dia juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama lantaran perkara pidana mempunyai akibat serius terhadap pihak nan diperiksa alias disebut dalam proses hukum. Upaya praperadilan nan ditempuh pihaknya tidak semata-mata berangkaian kepentingan norma kliennya, tapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan norma agar tetap melangkah sesuai prinsip due process of law.

"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara alias penanganan nan tergesa-gesa alias sejenisnya. Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan norma alias kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan angan untuk membaikkan proses norma ke depan," bebernya.

Febri menegaskan, pihaknya tetap menempatkan norma sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah nan disebut telah mempunyai pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

"Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi nan sama dan sikap nan sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak norma dan sekarang pun dalam posisi norma saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," katanya.

Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, pengadil tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak permohonan nan diajukan Febrie Adriansyah mengenai penyitaan dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (27/8/2026) ini. Ada sejumlah pertimbangan nan disampaikan pengadil dalam memberikan putusan tersebut.

"Menimbang bahwa berasas rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, pengadil tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar pengadil di persidangan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya itu, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

Selengkapnya