Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah

2 jam yang lalu 2

loading...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan nan diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penyitaan kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Penyitaan nan dilakukan polisi tetap sah. Status tersangka pun sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard di persidangan, Kamis (27/8/2026).

Ada sejumlah pertimbangan nan disampaikan pengadil praperadilan sebelum memberikan putusannya. Salah satunya tentang adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dari PN Cibinong.

Putusan tersebut diucapkan pengadil di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, dihadiri tim pengacara Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, dan pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon.

Hasil putusan itu berbeda dengan permohonan nan diinginkan kubu Febrie Adriansyah sebagaimana disampaikan dalam petitumnya.

Selengkapnya