loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tim Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah , Maqdir Ismail, meminta pengadil tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penahanan terhadap kliennya tidak sah sehingga kudu segera dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan Maqdir saat membacakan petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tentang sah tidaknya penetapan tersangka Febrie.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ujar Maqdir Ismail saat membacakan petitum permohonannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam petitumnya, tim kuasa norma Febrie meminta Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie dinyatakan tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya," tutur kuasa norma Febrie.
Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, tim kuasa norma meminta pengadil memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Kuasa norma tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta pengadil menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·