ARTICLE AD BOX
loading...
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube SindoNews TV
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan materi permohonan praperadilan nan bakal dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hari ini sidang perdana dan Alhamdulillah materinya ini, materinya sudah siap, saya perlihatkan saja, isinya belum bisa saya perlihatkan lantaran ini bakal kami bacakan di hadapan pengadil tunggal," kata Abdul Gafur di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Dia menjelaskan, praperadilan itu diajukan lantaran pihaknya keberatan atas upaya paksa nan dilakukan Polda Metro Jaya pada kliennya lantaran tidak sesuai ketentuan norma aktivitas pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP nan baru. Ada 4 perihal nan dimohonkan dalam praperadilan mengenai keabsahan upaya paksa tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
"Pertama penangkapan, penahanan, penggeledahan nan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 dan satu lagi kami mau ada kepastian norma mengenai status pencekalan Mas Roy nan selama ini diberlakukan Polda Metro Jaya melalui imigrasi," tuturnya.
"Empat perihal inilah kami mau mohonkan agar kita buka-bukaan, terutama penangkapan dan penahanan nan dilakukan Polda Metro Jaya itu sesuai enggak dengan ketentuan norma aktivitas pidana, padahal jika dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya gitu," jelas Gafur lagi.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·