Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Jae Myung(ANTHONY WALLACE / POOL / AFP)
PRESIDEN Korea Selatan (Korsel) Lee Jae Myung pada Sabtu menyatakan bahwa Pemerintah Korsel berkomitmen untuk menghentikan perang di Semenanjung Korea dan mengakhiri situasi gencatan senjata saat ini demi membangun perdamaian dengan Korea Utara (Korut).
"Kami bakal merintis jalan untuk mengakhiri perang dan mengubah situasi gencatan senjata nan tidak stabil di Semenanjung Korea ini menjadi sebuah tatanan perdamaian," kata Lee dalam pidato peringatan ke-81 Hari Kemerdekaan Korea.
Presiden Lee mendesak kedua belah pihak untuk berakhir saling melempar ancaman dan segera memulai perbincangan demi mengakhiri status perang nan telah berjalan selama puluhan tahun.
"Mari kita tinggalkan niat untuk saling menakut-nakuti dan mulai melakukan perbincangan antar-Korea untuk mengakhiri perang nan sangat berkepanjangan ini. Dalam proses tersebut, cara-cara efektif untuk menghentikan pengembangan senjata nuklir Korea Utara juga dapat dibahas," ujar Lee.
Dia meyakini bahwa terwujudnya perdamaian di Semenanjung Korea bakal berkontribusi besar bagi stabilitas dan kerja sama di area Asia Timur Laut, sekaligus menjadi tonggak krusial menuju perdamaian nan bebas nuklir.
Lebih lanjut, Lee menegaskan komitmen pihaknya untuk mengubah upaya permusuhan dan konfrontasi menjadi kekuatan untuk mendorong terciptanya kemakmuran berbareng serta kehidupan nan saling berdampingan secara damai.
Korsel juga bakal secara aktif menjalankan perannya sebagai pihak nan terlibat langsung dalam proses perdamaian di area tersebut.
Di sisi lain, respons berbeda ditunjukkan oleh Korea Utara nan berulang kali menegaskan tidak beriktikad untuk menyingkirkan senjata nuklirnya.
Pada September 2025, Pemimpin Korut Kim Jong Un menyatakan bahwa wacana denuklirisasi sudah berhujung dan memastikan bahwa pihaknya tidak bakal pernah menyerahkan persenjataan nuklir mereka.
Pada Maret 2026, Kim kembali menyatakan bahwa Korea Utara bakal terus memperkuat statusnya sebagai negara nuklir nan absolut dan tidak dapat diganggu gugat. Status negara nuklir tersebut juga telah disahkan dalam undang-undang negara itu.
Sebelumnya, pada September 2023, Korea Utara telah mencantumkan pasal mengenai percepatan pengembangan kekuatan militer nuklir ke dalam konstitusinya, menyusul pengesahan patokan tentang kebijakan nuklir pada September 2022 lalu. (Z-4)
Sumber: Sputnik/RIA Novosti









English (US) ·
Indonesian (ID) ·