loading...
Asprindo menyoroti perdebatan mengenai kecenderungan sistem ekonomi berasas Pasal 33 UUD 1945 ke arah kapitalisme alias sosialisme, Foto/SindoNews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyoroti perdebatan mengenai kecenderungan sistem ekonomi berasas Pasal 33 UUD 1945 ke arah kapitalisme alias sosialisme,
Ketua Dewan Pakar Asprindo Prof Didin S Damanhuri menjelaskan original intent dari Pasal 33, berasas pemikiran founding fathers, khususnya di sektor ekonomi, seperti Bung Hatta dan Soemitro Djojohadikusumo, tidak mendikhotomikan antara state alias negara dengan market alias pasar. Tapi meletakkannya secara proporsional.
"Bung Hatta pada 1976 menyampaikan, struktur ekonomi nan mau dibangun oleh Pasal 33 ini, pelakunya ada state-corporation alias BUMN, ada swasta, dan ada koperasi. Tiga ini adalah konstitusional," katanya, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
Dia menegaskan, gedung ekonomi Indonesia memerlukan peran negara nan kredibel, sistem pasar nan sehat dimana para pelaku ekonominya (BUMN, swasta dan Koperasi) bisa mensejahterakan rakyatnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·