Promosi minuman keras (miras) bermerek Newport di sebuah pagelaran musik(media sosial)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam keras tindakan promosi minuman keras (miras) bermerek Newport di sebuah pagelaran musik nan menggunakan pembacaan ayat suci Al-Qur'an sebagai syarat mendapatkan produk. DPR menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekeliruan strategi pemasaran, melainkan corak pelanggaran etika upaya dan penistaan nilai keagamaan.
"Kalau betul ayat Al-Qur'an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas kepercayaan dan etika upaya nan kudu kita sikapi secara serius," tegas Kawendra di Jakarta, Selasa (11/8).
Merespons polemik tersebut, Kawendra mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial demi memberikan kepastian norma bagi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran izin promosi minuman beralkohol.
“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berakhir pada permintaan maaf alias klarifikasi. Harus ada tindakan dan hukuman nan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Selain mendorong keterlibatan BPKN, legislator tersebut juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi aspek perizinan hingga rantai pengedaran produk minuman beralkohol mengenai jika terbukti melanggar patokan kepatutan dan norma nan berlaku.
Kawendra mengingatkan, kendati bumi upaya diberikan ruang untuk berinovasi, kebebasan mengejar penjualan tetap mempunyai batas moral serta tidak boleh menabrak norma kepercayaan nan dianut masyarakat Indonesia.
“Kreativitas marketing memang penting, tetapi jangan sampai produktivitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas kepercayaan demi mengejar penjualan. Ini nan kudu menjadi pemisah bersama,” kata Kawendra.
Ia menegaskan, kasus ini kudu menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaku upaya agar senantiasa menerapkan prinsip responsible marketing (pemasaran nan bertanggung jawab) tanpa mengeksploitasi simbol alias identitas keagamaan untuk kepentingan komersial semata.
“Publik memerlukan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, kudu ada pertimbangan dan hukuman nan memberikan pengaruh jera,” pungkasnya.
Kasus ini mengemuka setelah rekaman video di media sosial memperlihatkan visitor melafalkan Surah Ad-Duha melalui pengeras bunyi di depan stan produk miras Newport pada arena pagelaran musik The Sounds Project di Jakarta. Hafalan ayat suci tersebut disyaratkan agar visitor bisa memperoleh produk minuman beralkohol secara gratis. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·